Pasti sebagian dari Anda pernah mendengar kata ahli waris bukan? Lantas apa itu ahli waris? Ahli waris adalah seseorang atau sekelompok orang yang berhak atas bagian harta yang sudah ditinggalkan oleh pewarisnya. Seseorang ahli waris akan dinyatakan sah menurut hukum jika tercantum namanya dalam surat keterangan ahli waris.
Surat keterangan ahli waris sendiri merupakan surat yang menerangkan hubungan antara orang yang sudah meninggal dengan ahli waris tersebut. Di dalam surat tersebut akan tercantum beberapa hal. Mulai dari nama si pewaris, nama ahli waris, beberapa harta peninggalan si pewaris, berapa bagian yang akan didapatkan oleh si ahli waris. Dalam hal ini ahli waris bisa lebih dari satu orang.
Dengan kata lain, surat keterangan ahli waris ini merupakan bukti yang dibuat tentang keadaan seseorang yang sudah meninggal, ahli waris, harta peninggalan dan hak masing-masing ahli waris. Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda simak beberapa fungsi surat keterangan ahli waris yang akan lawfirm berikan:
-
Pengakuan sah jika benar orang tersebut merupakan seorang ahli waris
Supaya benar-benar membuktikan bahwa orang tersebut adalah ahli waris yang memang sah maka perlu dibuktikan dengan adanya surat pernyataan ahli waris. Dalam contoh surat keterangan ahli waris ada dua hal untuk membuktikan ahli waris tersebut dinyatakan sah dalam hukum. Pertama, adanya hubungan antara orangtua dan anak. Kedua, adanya hubungan pernikahan.
Pada contoh surat kuasa ahli waris kematian akan disaksikan kurang lebih dua orang saksi. Saksi tersebut juga nantinya turut serta untuk menandatangani surat keterangan ahli waris.
-
Bertanggung jawab atas perubahan nama semua harta waris
Selain mendapatkan ha katas harta waris, ahli waris juga harus bertanggungjawab atas harta tersebut. Beberapa contoh yang dapat lawfirm berikan yakni perubahan nama sertifikat tanah atau rumah, atau transaksi perbankan atas nama pemberi waris.
-
Menggunakan barang-barang atau harta warisan
Dengan adanya surat keterangan ahli waris, ahli warirs dapat menggunakan barang atau harta warisan tersebut
Lantas bagaimana cara mengurus surat keterangan ahli waris? Cara mengurus atau prosedur permohonan suratt keterangan ahli wairs, dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pemohon. Pemohon juga harus membawa dokumen lengkao. Dokumen tersebut nantinya digunakan sebagai persyaratan permohonan ahli waris.
Kemudian, dokumen tersebut dibawa ke Balai Harta Peninggalan (BHP). Untuk lebih jelasnya, silahkan simak cara mengurus surat keterangan ahli waris berikut ini:
- Membawa berkas atau dokumen persyaratan kepada ketua RT/RW tempat Anda tinggal.
- Mintalah surat pengantar yang diterbitkan oleh RT/RW.
- Minta surat pernyataan ahli waris bermaterai. Kemudian ditandantangani oleh semua anggota keluarga ahli waris yang mana disaksikan oleh RT/RW.
- Ajukan permohonan ke kantor kelurahan
- Ajikan fakta waris ke dalam pengadilan agama atau pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen. Dokumen tersebut berupa Fotokopi KTP dan KK almarhum dilegalisir, Fotokopi buku nikah/surat cerai almarhum dilegalisir, fotokopi surat kematian legalisir, fotokopi buku nikah ahli waris dilegalisir (jika sudah menikah), fotokopi KTP saksi dilegalisir yang diketahui RT/RW.
- Tidak lupa juga untuk membawa juga surat permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris, surat pernyataan 2 orang saksi ditandatangani di atas materai, bagan/susunan ahli waris ditandatangani diatas materai diketahui RT/RW.
- Selesai
Demikian cara mengurus surat keterangan ahli waris yang dapat Anda ketahui. Semua proses tersebut bisa memakan waktu kurang lebih 6 bulan.