Dalil Tentang Haji

 

Ibadah Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib untuk dilaksanakan oleh orang yang beragama Islam.

Pengertian haji menurut bahasa, haji adalah memiliki keinginan untuk mengunjungi sebuah tempat yang diagungkan (baitullah). Sedangkan haji menurut syariat yang dilansir dari “Fiqih Wanita” dari Syekh Kamil Muhammad Uwaidah, haji artinya berangkat ke tempat suci untuk melaksanakan thawaf, sai,wukuf di Arafah dan termasuk seluruh amalan manasik lainnya.

Dalil Tentang Haji

Dasar dari kewajiban melaksanakan ibadah haji adalah dari Al-Quran, hadist dan Ijma. Dalil tentang haji pertama terdapat pada Al-Qur’an pada QS Ali Imran ayat 97 :

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban hamba terhadap Allah yaitu bagi yang mampu mengadakan perjalanan ke baitullah. Barangsiapa mengingkarinya, maka sesungguhnya Allah Maha kaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.”

Dalil kedua tentang haji yang ada di dalam Al-Qur’an tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 169 :

وَأَتِمُّوا۟ ٱلْحَجَّ وَٱلْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji serta umrah karena Allah SWT.”

Sedangkan dalil tentang haji lainnya bersumber dari hadist dan riwayat dari Ibnu Umar :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

 

Nabi SAW bersabda. “Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mengerjakan sholat, melaksanakan zakat, mengerjakan puasa pada bulan Ramadan, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya.” (mutafaqun alaih).

Selain itu dalil tentang haji lainnya bersumber dari ijma para ulama yang mewajibkan haji dilakukan hanya sekali seumur hidup. Pendapatan ijma ini didasari dari HR. Abu Dawud, Ahmad dan Al-hakim.