Memiliki usaha sendiri menjadi salah satu impian banyak orang di Indonesia. Hal itu dikarenakan banyak sekali keuntungan yang bisa diperoleh dari memiliki usaha sendiri. Salah satu keuntungannya yaitu Anda bisa mengatur jam kerjanya. Bukan hanya itu saja namun kemungkinan besar bisa menyediakan lapangan pekerjaan untuk orang lain. Lantas bagaimana untuk memulai membuat perusahaan itu?.
Tata Cara Membuat Perusahaan Perseroan Terbatas
Salah satu rekomendasi badan usaha yang bisa Anda pilih ketika ingin terjun ke dalam dunia bisnis yaitu Perseroan Terbatas. Alasan mengapa perlu memilih jenis badan usaha ini dikarenakan cara membuatnya terbilang sangatlah mudah untuk dilakukan. Selain itu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perizinan juga sangat mudah didapatkan. Adapun dokumen yang diperlukan untuk melakukan perizinan seperti surat izin pengoperasian dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tanda daftar PT dan surat domisili, NPWP dan SIUP. Daripada penasaran langsung saja berikut tata cara membuat perusahaan ย Perseroan Terbatas.
- Pertama lakukan pengajuan nama Perseroan Terbatas.
- Kemudian buatlah akta pendirian PT.
- Membuat surat keterangan domisili perusahaan.
- Mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke kepala kantor pelayanan pajak setempat.
- Membuat anggaran dasar perseroan.
- Mengajukan SIUP.
- Mengajukan tanda daftar perusahaan ke kepala suku dinas perindustrian dan perdagangan.
- Mengumumkan dalam BNRI.
Demikianlah ulasan singkat tentang tata cara membuat perusahaan Perseroan Terbatas.